
PENGUMUMAN PENGAJUAN BACALON DPRD KOTA DUMAI UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Waktu Pengajuan : a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Pukul : 08.00 s.d 16.00 WIB b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Pukul : 08.00 s.d 23.59 WIB 2. Tempat Pengajuan Kantor KPU Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai No. Kel Bagan Besar Kec. Bukit Kapur A. DOKUMEN PENGAJUAN 1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 PKPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. B. LAIN-Lain 1. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kota a} Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota Dumai dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Dumai apabila telah: 1. memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah. 2. mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. b} Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh: 1.Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah, 2.dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota atau nama lain yang sah 3.dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kota. 2,. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan: a} isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; b} daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) PKPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau c} dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. KPU Kota Dumai mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kota. 3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Dumai nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. 4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota dapat menghubungi helpdesk KPU Kota a. Telepon : 0765-810322 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp : - 0852 6567 8542 ( Edi Indra – Ketua Divisi Teknis) - 0813 6304 7882 (Fivian Auliya – Kasubbag Teknis) c. Email : ppidkpukotadumai@gmail.com Pengumuman Unduh disini