Berita Terkini

PELEPASAN PURNABAKTI KASUBAG TEKNIS KPU KOTA DUMAI

Dumai – KPU Dumai, 29 Januari 2020 bersama-sama mengikuti acara purnabakti M. Ali selaku Kasubag Teknis di KPU Kota Dumai. Acara yang dibuka oleh sekretaris KPU Budi Suryono dilanjutkan dengan sepatah dua patah kata yang dipersilahkan kepada M. Ali. “Telah banyak hal yang dilalui bersama selama masa jabatan” kata M. Ali. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa jabatannya di KPU Dumai terdapat silap ataupun salah . Permohonan maaf tersebut disambut balik oleh jajaran KPU Kota Dumai yang diwakili oleh Ketua KPU Dumai. “Kita manusia tidak luput dari kesalahan” jawab Ketua KPU Dumai. Lebih lanjut, Edi selaku perwakilan Komisioner dan jajaran lainnya juga menceritakan kesan-kesan saat bekerja dengan M. Ali. Edi mengatakan bahwa M. Ali sebagai orang tua yang selalu diharapkan nasihatnya. Edi mewakili seluruh jajaran KPU  juga berharap agar silaturahmi tetap terus berlanjut di mana pun dan kapan pun. Acara pagi menjelang siang itu diisi dengan penyerahan cendera mata dari KPU Dumai yang diwakili oleh Darwis untuk M. Ali. Kemudian dilanjutkan dengan doa dan makan bersama oleh seluruh jajaran KPU Dumai. Acara purnabakti tersebut diakhiri dengan foto bersama di halaman Kantor KPU Kota Dumai serta berjalan lancar dari awal hingga akhir.

PERSONIL POLDA RIAU LAKUKAN SAFARI POLITIK PEMILIHAN 2020 DI KPU KOTA DUMAI

DUMAI – Sejumlah personil Polda Riau didampingi Polres Kota Dumai, Senin 20/01/20 melakukan kunjungan silaturahmi, koordinasi kesiapan pemilu serta safari politik pemilihan 2020 di KPU Kota Dumai. Kedatangan rombongan ini disambut oleh ketua KPU Kota Dumai, Darwis S.Ag, bersama komisioner lainnya Edi Indra, S.Sos, Syafrizal, S.Pd.I, M.Pd, Parno, SE, dan Siti Khadijah, SE, di ruangan Ketua KPU Kota Dumai. Pada kesempatan itu BRIPKA Dwi Prasetyo, BRIGADIR Ade Arman Handayani, BRIGADIR Ade, SP, SKM, dan BRIGADIR Ade Afriko dari Polda Riau ditemani BRIPKA BAMBANG, BRIGADIR ANDRI, dan BRIPTU RAMADHAN dari Polres Dumai untuk meminta informasi perkembangan situasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai tahun 2020 baik persoalan calon perseorangan, perekrutan PPK dan hal-hal lain tentang kepemiluan. Pertemuan siang itu diakhiri dengan foto bersama dan pemasangan spanduk dari Polda Riau untuk KPU Kota Dumai.

Divisi Teknis dan Devisi Hukum Ikuti Bimtek Pencalonan Perseorangan Pemilihan Tahun 2020

Sehubungan dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Tahun 2020, khususnya tahapan pencalonan perseorangan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau KPU menghelat Bimbingan Teknis Simulasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan  Tahun 2020. Acara tersebut dilaksanakan pada Senin 6 Januari dan Selasa  7 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPU Provinsi Riau. Dalam kegiatan tersebut, KPU Riau menjemput Divisi Teknis, Divisi Hukum dan Operator Aplikasi Calon (Silon) KPU Kabupaten/Kota. Koordinator Divisi Tehnis KPU Riau, Joni Suhaidi menyatakan bahwa “Bimtek ini penting diselenggarakan oleh KPU Riau untuk membekali kompetensi sumber daya manusia di KPU Kabupaten/Kota se-Riau dalam menghadapi tahapan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Tahun 2020. Dengan pembekalan tersebut, KPU di Kabupaten/Kota, baik anggota maupun operator memiliki pandangan yang sama, dan kemampuan yang mumpuni.” Terang Joni Suhaidi. Joni Suhaidi menambahkan, pada kegiatan Bimtek tersebut dilakukan Simulasi verifikasi pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan serta verifikasi administrasi dan faktual terhadap teknis aplikasi pencalonan (SILON), agar KPU Kab/Kota satu persepsi dalam memahami teknis pencalonan dan kemudian memahamkan peserta pemilihan 2020 sesuai  pedoman dan aturan yang berlaku dalam PKPU 18 tahun 2019 tentang perubahan PKPU Nomor 3 thn 2017 tentang pencalonan kepala daerah. Dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum KPU Riau Firdaus, yang juga menjadi narasumber Bimtek, menyampaikan bahwa “Divisi Hukum memberikan pandangan hukum dan format penulisan bahasa hukum terhadap pedoman teknis yang akan dibuat oleh Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota. Sehingga mudah dipahami dan dipertanggungjawabkan termasuk hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam PKPU. Sebagaimana diketahui, sesuai undang-undang pemilihan yaitu UU Nomor  1 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 8 tahun 2015, dan UU No. 10 tahun 2016 calon perseorangan harus memenuhi dukungan minimal pencalonan dari data pemilih terakhir di daerah tertentu dengan klasifikasi sebagai berikut: (i) pemilih 250.000 jiwa sebanyak 10%, (ii) pemilih 250.000 – 500.000 sebanyak 8.5%, (iii) pemilih 500.000-1.000.000 sebanyak 7,5%, dan (iv) pemilih lebih dari 1.000.000 sebanyak 6.5%. Dukungan minimal tersebut harus tersebar di lebih dari 50% dari Jumlah Kecamatan di Kabupaten/Kota. Sesuai PKPU 16 tahun 2019 tentang Tahapan Pemilihan 2020, beberapa tahapan penting yang dihadapi oleh penyelenggara pemilihan dan peserta pemilihan terkait dengan pencalonan adalah Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (26 Oktober 2019 – 26 Mei 2020), Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (9 – 15 Juni  2020), Pendaftaran Pasangan Calon (16 – 18 Juni 2020), Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon (16 Juni -7 Juli 2020), Penetapan Pasangan Calon (8 Juli 2020), Kampanye (11 Juli – 19 September 2020) dan Pemungutan Suara (23 September 2020).***

Populer

Belum ada data.