PENYESUAIAN JADWAL PEMBENTUKAN DAN MASA KERJA PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 Tanggal 4 Februari 2023 Perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu Tahun 2024.
Sehubungan dengan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024, bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Dumai mengumumkan hal berikut :
- Jadwal penetapan hasil seleksi Pantarlih dari semula pada tanggal 5 Februari 2023 menjadi tanggal 11 Februari 2023;
- Pelantikan Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi tanggal 12 Februari 2023
Pengumuman unduh disini