Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Rerpublik Indonesia atas perkara nomor. 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 3 Juni 2024, akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) TPS. Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK dilaksanakan di TPS 007 Purnama dan TPS 017 STDI di Kecamatan Dumai Barat pada hari Sabtu 29 Juni 2024.

KPU Kota Dumai menghimbau kepada Pemilih yang terdaftar di TPS 007 Purnama dan TPS 017 STDI yang telah menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 kemaren, agar dapat kembali menggunakan hak pilih nya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK ini pada Hari Sabtu 29 Juni 2024 besok ini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,244 kali